COPY-PASTE BLOG

Selasa, 17 Mei 2011

Cara Membuka Situs Yang Di Blokir Telkom/ISP Lainnya

Selama ini marak terjadi pemblokiran terhadap situs – situs yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kominfo. Dasar dari pelaksanaan pemblokiran tersebut adalah Undang-Undang Telekomunikasi Umum, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pemberantasan Pornografi. Dalam UU tersebut penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar susila, kepentingan umum, dan keamanan, termasuk ada larangan mendistribusikan konten pornografi. Selain itu, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak bahaya pornografi. Jadi, pemerintah boleh membatasi atau memblokir pornografi.
Telkom sebagai salah satu ISP juga memiliki peran yang sangat kuat dalam hal pemblokiran ini, di Aceh sendiri banyak warnet ataupun Wifi di cafe – cafe menggunakan jasa Telkom unuk koneksi mereka. Tentu saja situs – situs yang dilarang pemerintah tidak bisa lagi dibuka di warnet atau cafe – cafe yang memiliki koneksi Wifi.
Tetapi ada sedikit cara yang bisa dilakukan untuk membuka situs yang di blokir oleh pemerintah, seperti menggunakan anonymous proxy. Tetapi disini aku mau menjelaskan cara membuka situs yang diblokir dengan menggunakan Public DNS. Dan untuk itu kita menggunakan Public DNS milik Google.
Penasaran? iya ajalah :p Berikut langkah – langkah nya.. Cekimprot prot
1. Buka Control Panel di komputer/laptop kamu, lalu klik di Network and Sharing Center
1.jpg
2. Disitu terdapat informasi koneksi yang sedang online di PC/Laptop kita, Saat post ini dibuat Aku sedang online menggunakan koneksi Wifi, bagi yang konek menggunakan LAN juga bisa.
2.jpg
3. Lalu pilih option Change Adapter Settings pada skrinsut dibawah terlihat bahwa PC ini konek menggunakan koneksi WiFi, maka klik kanan pada koneksi yang sedang online, lalu pilih Properties
3.jpg
4. Lalu akan muncul Tab Properties, pilih Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) lalu klik Properties lagi.
4.jpg
5. Sekarang kita dihadapkan oleh tab IPV 4 Properties. Intinya kita akan mengganti DNS WiFi dengan DNS Publik milik Google.
Conteng pada option Use the following DNS Addresses dan masukkan DNS Google yaitu 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 lalu klik OK
5.jpg
Buka browser kamu dan lakukan tes koneksi, jika berhasil maka situs – situs yang tadinya di blokir dapat dengan mudah diakses. Jika cara ini masih tidak berhasil maka sebaiknya cek lagi pengaturannya DISINI.
Mudah atau mudah??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar